ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMP / SMA NEGERI KHUSUS KABUPATEN JENEPONTO
Jl. Kesehatan No. 101 Telp. 0419-21438 Bontosunggu
Jeneponto KP. 92311
PERATURAN TATA TERTIB
SMP – SMAN KHUSUS JENEPONTO
MASA BAKTI 2015/2016
1.
Bidang Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
a.
Melaksanakan sholat berjamaah, kultum, inti sari, Tadarrus.
Sanksi :
Yang tidak ikut shalat berjamaah tanpa alasan yang jelas dan terlambat dijemur
dan akan
dilaporkan kepada guru yang bersangkutan. Yang tidak kultum akan remedial hari
sabtu dan membuat kultum baru 4 bahasa yang dibuat seperti makalah(tulis
tangan). Jika inti sari tidak sesuai dengan kultum harus membersihkan musholla atau menghapal 2-3 ayat.
b.
Pada saat waktu sholat maupun
kultum,siswa tidak boleh berada di luar Mushollah baik di kelas maupun di
asrama (kecuali perempuan
halangan).
Sanksi : Pada saat terlambat satu rakaat siswa dianggap terlambat dan membersihkan
sekeliling musholla.
c.
Siswa wajib membawa Muqnah
(Perempuan) dan membawa peci (laki – laki).
Sanksi : Membersihkan musholla setelah
pulang.
d.
Mengaktifkan kembali jadwal
membersihkan Musholla yang
membersihkan musholla harus lebih cepat datang ke musholla
dan harus bersih sebelum masuk waktu sholat.
Sanksi :
Membersihkan sekeliling musholla.
e.
Memberi hukuman bagi siswa yang
terlambat dan ribut di Mushollah, dengan ketentuan:
*membuat bundaran untuk
cerita
*membuat forum dalam
forum
*setelah shalat siswa
dilarang untuk berpindah dari tempatnya.
Sanksi :
Yang terlambat dan yang ribut harus membersihkan
sekeliling musholla dan diawasi oleh anggota koordinator ini.
a.
Semua sisiwa wajib membawa Al-Quran setiap hari jumat (kecuali bagi perempuan yang halangan).
b.
Tarbiah
bagi kaum perempuan.
Aturan dalam tadarrus:
*Dilarang memotong kuku
*Pada saat tadarrusan
dilarang berbicara
Melakukan pemeriksaan kuku
setiap hari jum’at.
Sanksi : Yang tidak membawa Al-Qur’an harus
menghapal ayat. Potong kukunya disita dan dijemur.
c.
Jumat Sedekah.
d.
Mengoptimalkan GESHAQU.
e.
Mengoptimalkan
kelengkapan Musholla.
f.
Pembacaan
surah pendek setelah kultum.
2.
Bidang Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
a.
Upacara Bendera
Melakukan latihan upacara bagi petugas setiap hari sabtu dan akan di awasi oleh
anggota bidang ini. Dalam pelaksanaan upacara, setiap kelas berbaris 5
banjar lengkap dengan pemimpin. Susunan acara
upacara yaitu pengucapan doa, Pembukaan UUD 1945, dan
janji siswa dihafal.
Sanksi : Bagi petugas upacara yang melakukan
kesalahan maksimal 3 kali
setelah
dilatih oleh anggota bidang maka
dijemur satu kelas selama 10 menit dan
lari keliling lapangan 1 putaran. sedangkan jika tidak dilatih oleh anggota bidang
lalu
salah, maka anggota bidang yang mendapat hukuman.
b.
Mekanisme Apel Pagi
Setiap kelas terdiri dari 2 banjar,
pemimpin berada di depan sebelah kanan barisan. Setelah disiapkan oleh pemimpin, tidak ada
lagi yang melakukan kegiatan lain dan dalam posisi sikap sempurna. Ketika
pemberian arahan, siswa siswi langsung istirahat tanpa aba-aba sampai selesai
arahan lalu posisi siap kembali. Barisan apel pagi akan diawasi oleh bidang
kehidupan berbangsa dan bela Negara.
Sanksi : Jika
ada yang terlihat bermain-main/tidak
menyimak dan ribut dalam
barisan maka akan mengisi bak air di WC.
a.
Mekanisme Makan Siang
Pemimpin dan Pembina
makan siang diatur oleh koordinator yang sudah ada daftarnya. Setiap waktu makan siang atau bel sudah bunyi,siswa langsung antri untuk mengambil makanan. Waktu
makan 10 menit. Ketika pemimpin sudah menyiapkannya, maka posisi dada
dibusungkan, tangan diletakkan di
atas lutut, pandangan ke depan, serta tidak ada suara. Petugas membersihkan disampaikan oleh koordinator bidang
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sanksi :
Yang melanggar saat makan seperti ribut, makan menggunakan sendok
akan dijemur 3 menit setelah makan siang seperti pemimpin/pembina yang salah
sebanyak 3x. Bagi siswa yang bertugas membersihkan koridor setelah makan siang
tidak boleh meninggalkan koridor sebelum semuanya bersih. Jika melanggar, maka
akan membersihkan ulang.
b.
Melakukan pemerikasaan kelas pada saat apel,
ISHOMA, dan upacara
Anggota
bidang Kehidupan berbangsa dan bernegara kan mengecek setiap kelas pada saat
bel berbunyi (apel, ishoma, dan upacara).
Sanksi : Apabila anggota bidang ini menemukan siswa yang berada di
dalam kelas tanpa alasan yang logis seperti tidak upacara, apel pagi, dan tidak
ikut ishoma maka akan ditangani langsung oleh anggota bidang ini.
c.
Mengadakan pelatihan PBB
Melakukan latihan PBB dan setiap siswa bergantian menjadi
pemimpin. Waktu pelaksanaa PBB setiap hari senin sebelum upacara dimulai
minimal 5 menit.
Sanksi : Yang tidak mengikuti dan tidak
tertib saat latihan PBB maka
akan ikut dijemur saat upacara bersama dengan siswa lainnya yang melanggar.
d. Mengadakan pelatihan paskibra
Pelatihan paskibra dilaksanakan pada hari selasa setelah pulang sekolah
dan dilatih oleh pengurus.
e.
Mengoptimalkan
kegiatan PMR dan Pramuka.
f.
Memberikan
apresiasi pada kelas pelaksana upacara terbaik.
g.
Memberikan
penghargaan kepada kelas yang lengkap (kehadirannya) setiap minggu.
1.
Bidang Pendidikan dan Bela Negara
a.
Mengoptimalkan penggunaan
bahasa sesuai dengan harinya.
Sanksi : Menghapal kosa kata.
Ket:
hanya berlaku pada saat meeting
b.
Mengaktifkan siswa SMPN/SMAN
Khusus membawa buku dimanapun dan kapanpun jika di luar
kelas.
Sanksi : Bagi siapapun yang
mendapati siswa melanggar peraturan tersebut
maka segera melapor ke guru maupun koordinator agar segera ditindak
lanjuti.
c.
Dilarang membawa buku pada saat
meeting kecuali buku yang ada hubungannya dengan meeting tersebut.
Sanksi :
Buku disita dan menjadi hak milik perpustakaan.
d. Mengoptimalkan kehadiran siswa
mengikuti meeting.
Sanksi :Dilaporkan kepada pembina meeting dan
ditindaki oleh pembina tersebut.
e. melaksanakan forum debat.
Sanksi : Apabila anggota debat tidak hadir(tanpa
alasan)akan dilaporkan kepada
pembina forum tersebut serta sanksinya ditentukan
oleh pembina.
f. Membentuk Science Club.
Sanksi : Bagi anggota setiap club yang tidak
hadir maka akan dilaporkan kepada
setiap pembinanya dan
sanksinya ditentukan oleh pembina tersebut.
2. Bidang Kebugaran Jasmani dan Rekreasi
a.
Mengaktifkan kegiatan karate bagi
seluruh siswa.
Sanksi : Dikondisikan oleh
koordinator.
b.
Memakai pakaian olahraga yang seragam saat olahraga (baju olahraga yang disediakan sekolah), mahatma, dan senam (baju
porseni dll yang jelas harus seragam, minimal warnanya sama dan tidak memakai
baju pramuka).
Sanksi : 20 kali push up
c.
Aktif
dalam kegiatan Senam Pramuka atau Mahatama.
Sanksi : Apabila didapat tidak
mengikuti kegiatan tersebut maka akan di kenakan
sanksi push up putra 50 dan putri 25.
d.
Memberikan
penghargaan kepada karateka-karateka terbaik.
e.
Mengadakan
study tour/tour wisata.
f.
Melaksanakan
pertandingan persahabatan dan bekerja sama dengan koordinator seni dan
coordinator pendidikan (dikondisikan).
1.
Bidang Persepsi dan Apersepsi Daya Kreasi
a.
Mengadakan lomba kebersihan
kelas dan di umumkan pada setiap hari
senin.
Sanksi : Penilaian dilakukan setiap hari, pagi
dan pulang sekolah
Yang
mendapat juru kunci harus mebersihkan WC sekolah selama seminggu.
b.
Tidak boleh terlambat pada saat kegiatan ekstrakulikuler. Wajib memakai pakaian sesuai warna bidangnya. Membayar sumbangan setiap minggu
sebesar Rp 1.000,00/siswa.
Sanksi : Yang tidak hadir membayar denda, denda dikali lipatkan sesuai
ketidakhadiran. Yang terlambat hormat di
tiang bendera. Dan yang tidak memakai baju seragam dihukum sesuai dengan bidang masing-masing. Contoh:
anggota puisi harus membuat puisi.
c.
Memberikan
penghargaan kepada kelas yang mendapat juara kebersihan kelas 4x berturut
turut.
d.
Mengadakan
pentas seni.
2.
Bidang Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
a.
Pakaian putih – abu abu (senin
& selasa), pakaian batik (rabu & kamis) dan pakaian pramuka (Jumat
& sabtu). Jilbab segitiga dan berwarna putih pada hari senin – selasa,
warna abu – abu pada hari rabu - kamis,dan warna cokelat pada hari jumat –
sabtu. Selain itu, jilbab tersebut tidak tipis. Model jilbab seragam,serta dalaman jilbab tidak boleh kelihatan. Lambang OSIS,
lambang sekolah dan lambang lokasi harus ada pada baju putih, lambang lokasi
dan lambang osis untuk baju batik, dan lambang sekolah untuk jas.
Pakai dasi setiap hari senin – selasa wajib bagi putra dan putri. Wajib memakai Ikat pinggang dan tidak boleh bergaya(kecuali
Jum’at-Sabtu tidak wajib bagi perempuan). Rok
tidak boleh pendek ataupun terbelah,rok harus di pinggang
dan sampai mata kaki.Celana laki-laki tidak
boleh pendek dan bermodel. Kaos
kaki minimal 3 jari diatas mata kaki dan berwarna putih polos (hari senin –
kamis) dan warna hitam polos
(jumat – sabtu) dan sepatu berwarna hitam polos.
Boleh memakai sepatu karet tetapi
bukan sepatu yang berlubang-lubang. Segala perhiasan
dilarang kecuali anting (perempuan) dan jam tangan.
Tidak boleh pakai
sandal, baik diluar kelas, maupun di lingkungan sekolah (kecuali waktu sholat).
Sanksi : Berdiri di luar kelas selama 1 jam mata pelajaran (45 menit untuk SMA
dan 40 menit SMP), dan jika siswa memakai perhiasan maka perhiasan
tersebut
akan disita.
a.
Memakai jas pada saat apel pagi(hari
selasa).
Sanksi : Menanam tumbuhan (2 orang 1 tumbuhan) serta merawatnya.
b.
Berpakaian
rapi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Serta lengan baju harus dikancing (kecuali
wudhu).
Sanksi : Diperingati 3 kali
dan jika masih melakukan maka baju akan
digunting.
c.
Siswa
harus tiba di sekolah sebelum bel kedua berbunyi.
(Jam
masuk 06.45 bel pertama dan 06.50 bel kedua)
Sanksi : Membersihkan lingkungan
sekolah dan jalan jongkok(dikoondisikan)
dan jika sudah 3 kali terlambat siswa tersebut berdiri di luar kelas
selama 90 menit.
d.
Baju kaos yang lewat dengan
seragamnya, jika sudah 3x diperingati, maka bajunya disita.
Sanksi : Diperingati 3 kali dan selanjutnya baju akan digunting.
e.
Selama jam pelajaran tidak
boleh ada siswa yang berada di asrama. Bagi siswa yang sakit dipersilahkan
langsung pulang (kecuali anak asrama).
Sanksi : Membersihkan
seluruh ruangan asrama.
f.
Boleh membawa hp ke sekolah.
Tetapi selama jam sekolah, hp harus dinonaktifkan.
Sanksi :
Disita dan mendapat surat panggilan untuk orang tua.
g.
Tidak boleh meninggalkan
lokasi sekolah sebelum jam pulang.
Sanksi : Hukumannya ditangani oleh guru.
h.
Tidak boleh keluar dari
lingkungan sekolah jika tidak memegang sampah.
Sanksi : Tidak boleh keluar sebelum dapat sampah.
a.
Bagi
laki-laki wajib merapikan rambut (2 cm untuk rambut bagian atas, 1cm untuk
rambut bawah).
Sanksi : Cukur gratis.
b.
Rambut
perempuan tidak boleh melewati jilbab.
Sanksi : Rambut digunting.
Jika
ingin keluar, harus lapor kewakasek ataupun dewan guru dan akan diberi surat
izin. Sebelum keluar, terlebih dahulu harus memperlihatkan surat izin tersebut
ke Satpam dan ketika sudah kembali diperlihatkan kembali ke guru.
c.
Seragam
sekolah harus memiliki lipatan seterika.
Sanksi : Memakai kalung khas BPL.
d. Buang sampah sembarangan.
Sanksi : Memungut sampah di seluruh lingkungan sekolah.
e. Siswa yang tidak membersihkan koridor dan wc
sesuai jadwal piket.
Sanksi : Membersihkan selama 3 hari full.
f. Setiap kelas menyiram tumbuhan di lingkungan
sekolah sesuai piket.
Sanksi : Menyiram tanaman sepulang sekolah.
g. Setiap kelas membersihkan taman belakang kelas.
Sanksi : Mendapat predikat kelas termalas.
h. Menertibkan anak asrama.
Sanksi : Akan dilaporkan kepada guru.
i.
Melaksanakan
SMAKHUS GCG (GO CLEAN & GREEN).
j.
Membentuk
Police School.
k. Mempublikasikan dan mengapresiasikan siswa yang
mendapatkan penghargaan tertentu dari BPL.
1.
Bidang Keterampilan dan Kewirausahaan
a.
Melaksanakan/ mengumpulkan sumbangan osis disetiap
kelas/bulan
sebesar Rp100.000,00
Sanksi :Yang
terlambat 1-5 hari bertambah dana wajibnya 5.000, dan seterusnya.
b.
Mengaktifkan
kantin OSIS.
c.
Menyediakan
baju batik, jilbab, lambang OSIS, lambing Sekolah, Lambang lokasi, papan nama
(untuk baju putih dan pramuka) dan kalender sekolah.
2.
Bidang Organisasi Politik dan Kepemimpinan
a.
Melaksanakan LDK.
b.
Memberikan penghargaan bagi ketua
kelas terbaik setiap semester.
c.
Memberikan penyuluhan tentang
NARKOBA(dikoondisikan)
d.
Memberikan
penghargaan kepada koordinator terbaik.
e.
Bekerja
sama dengan organisasi intra maupun ekstra sekolah.
1.
Bidang Dokumentasi dan Publikasi
a.
Mengganti rubric mading 2x dalam 1 bulan.
b.
Menerbitkan
gebyar mading 1x dalam 3bulan.
c.
Setiap
perwakilan kelas menyumbangkan karya sastra untuk dicantumkan pada mading setiap bulan.
d.
Mengisi
papan pengumuman dengan informasi terbaru dan info info lomba 3x dalam
seminggu.
e.
Membuat
akun resmi SMAN Khusus Jeneponto di media social.
f.
Membuat
kotak saran.
g.
Mengisi
profil sekolah dengan foto foto kegiatan SMAN Khusus Jeneponto.
h.
Mengikutsertakan
wartawan sekolah dalam kegiatan yang di lakukan sekolah (SMA lain atau event
event di luar sekolah).
i.
Membuat memorial book selama masa jabatan.
Sanksi : Bagi siswa yang merusak rubrik mading dan papan pengumuman harus
menggantinya.
Ket. Peraturan dan Sanksi dapat berubah sewaktu-waktu.
Sesuai kesepakatan bersama.
Jeneponto,
31 Januari 2015
Pengurus OSIS SMP SMA NEGERI KHUSUS
JENEPONTO
Ketua
OSIS SMA Sekretaris
OSIS SMA
RIDHOTUL MUBARAQ RISKY ANA MUSFIKA
Mengetahui,
Kepala Sekolah
RUDIANTO, S.Pd
sNIP. 19730409 200212 1 006